Medianesia.id, Jakarta – Hingga Selasa, 10 Desember 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 200 permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) Pilkada Serentak 2024.
Berdasarkan pantauan di laman resmi MK, total 200 permohonan sengketa PHP Kada tersebut mencakup 1 permohonan untuk sengketa hasil pemilihan gubernur, 162 permohonan untuk sengketa hasil pemilihan bupati, dan 37 permohonan untuk sengketa hasil pemilihan wali kota.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 102 permohonan diajukan secara daring melalui sistem simpel.mkri.id, sementara 98 permohonan diajukan langsung ke Gedung MK di Jakarta.
Ketua MK, Suhartoyo, mengungkapkan pihaknya masih membuka layanan pengajuan sengketa hingga 18 Desember 2024. Pemohon diberikan waktu maksimal tiga hari kerja untuk mengajukan permohonan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah menetapkan hasil perolehan suara.
“Batas waktu masing-masing provinsi tergantung kapan hasil pilkada ditetapkan. Setelah itu, pemohon punya waktu tiga hari kerja untuk mengajukan sengketa ke MK,” jelasnya.
Setelah pengajuan, pemohon diberikan waktu tiga hari kerja untuk memperbaiki dan melengkapi dokumen permohonan.
Permohonan yang memenuhi syarat akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK. Pemohon kemudian menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) sebagai bukti pencatatan.
Menurut Suhartoyo, sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa PHP Kada akan dimulai pada awal Januari 2025. Proses persidangan akan dilakukan dengan tiga panel, masing-masing terdiri dari tiga hakim konstitusi.
“Proses ini mirip dengan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 sebelumnya. Perbedaannya, PHP Kada diputus dalam waktu 45 hari kerja sejak dicatat dalam BRPK,” ungkap Suhartoyo.
Tahapan berikutnya, setelah perbaikan dokumen selesai, MK akan menggelar gelar perkara dan menetapkan jadwal sidang bagi setiap gugatan.
Jumlah gugatan PHP Kada diperkirakan masih akan bertambah mengingat beberapa daerah belum menyelesaikan proses penetapan hasil pilkada.
MK terus mengantisipasi lonjakan pengajuan permohonan, terutama dari daerah yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah pada tingkat bupati dan wali kota.(*)
Editor: Brp





