Medianesia.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang selama ini diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Keputusan ini menjadi tonggak baru dalam demokrasi Indonesia, memungkinkan semua partai politik peserta pemilu mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo.
MK menyatakan, Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Hakim MK Saldi Isra menjelaskan, ambang batas pencalonan presiden membatasi hak konstitusional partai politik untuk mencalonkan kandidat, serta mengurangi hak pemilih untuk mendapatkan pilihan yang beragam.
“Ambang batas ini berpotensi hanya melahirkan dua pasangan calon, bahkan menciptakan pasangan calon tunggal, yang berisiko memperburuk polarisasi masyarakat dan mengancam kebinekaan,” ujar Saldi.
Lewat putusan ini, MK menegaskan setiap partai politik peserta pemilu wajib mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Partai yang tidak memenuhi kewajiban ini akan dikenakan sanksi berupa larangan mengikuti pemilu periode berikutnya.
Namun, partai-partai tetap diperbolehkan berkoalisi untuk mengusung pasangan calon, asalkan tidak menciptakan dominasi yang membatasi alternatif pilihan bagi masyarakat.
MK juga meminta pemerintah dan DPR untuk melakukan revisi UU Pemilu agar penghapusan presidential threshold tidak menimbulkan ekses negatif, seperti terlalu banyaknya pasangan calon yang muncul.
Rekayasa konstitusional ini harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk partai yang tidak memiliki kursi di DPR, dengan prinsip partisipasi publik yang bermakna.
Meski disambut baik oleh banyak pihak, putusan ini tidak bulat. Dua hakim MK, Anwar Usman dan Daniel Yusmic Foekh, menyampaikan dissenting opinion.
Mereka menilai para pemohon, empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, tidak memiliki kedudukan hukum yang sah untuk mengajukan permohonan.
“Kami berpendapat, permohonan ini seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima karena pemohon tidak dapat membuktikan kerugian konstitusional yang jelas,” tulis keduanya dalam salinan putusan.
Putusan ini menandai berakhirnya polemik presidential threshold yang telah diajukan ke MK sebanyak 36 kali sebelumnya. Dengan penghapusan ambang batas ini, pemilu mendatang diperkirakan akan lebih kompetitif dan memberikan masyarakat lebih banyak alternatif pasangan calon presiden dan wakil presiden. (*)
Editor: Brp





