Medianesia.id, Tanjungpinang – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kepri, Venni Meitaria Detiawati mengatakan, Tenaga Harian Lepas (THL) Pemprov Kepri tidak mendapatkan jatah Tunjangan Hari Raya (THR).
“Gaji ke-13 untuk PTT dan PTK Non ASN ada kita anggarkan tahun ini. Yang tidak kita anggarkan hanya Tenaga Harian Lepas (THL) karena memang tidak ada dasarnya,” ujar Venni Meitaria Detiawati, Sabtu (1/4/2023).
Penganggaran untuk PTT dan PTK non ASN ini diluar ASN dan PPPK. Sama seperti tahun sebelumnya, pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan paling lama seminggu menjelang lebaran.
Baca Juga : Walikota Batam Ingatkan ASN Pemko Batam, Jangan Pamer Hidup Mewah
“Pembayaran akan dilakukan sebelum lebaran, bisa jadi sepekan sebelum lebaran. Karena alokasi anggarannya sudah tersedia,” jelas Venni.
Venni mengatakan bahwa pemberian gaji ke-13 kepada PTT dan PTK Non ASN, selain untuk memberikan perhatian karena akan menghadapi lebaran. Juga untuk memberi motivasi agar lebih semangat dalam bekerja.
“Seperti yang dikatakan Gubernur, kita beri motivasi kepada para pegawai agar mereka lebih giat dan semangat dalam bekerja. Dengan adanya gaji ke-13 ini juga, agar mereka bisa merayakan lebaran dengan penuh suka,” tutup Venni.
Penulis : Agus S
Editor : Agus S





