Ditambah lagi, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 72, tidak ada menyatakan kami harus meminta persetujuan atau rekomendasi dari daerah.
“Namun, untuk menerapkan kebijakan ini, kami tetap sudah melakukan koordinasi dengan daerah,” kata Darwis.
Bahkan, rencana tersebut Pelindo juga telah menyampaikan ke Walikota Tanjungpinang pada 19 Maret 2023.
Kemudian, pada 31 Maret 2023, pukul 20.00 WIB, tim PT. Pelindo Tanjungpinang juga mendatangi kediaman Ketua DPRD Tanjungpinang, untuk membahas rencana tersebut.
“Saat itu, Ketua DPRD menyampaikan, penyesuaian tarif dan pengembangan merupakan hal yang baik,” sebutnya.(Ism)
Editor : Brp





