Medianesia.id, Batam – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menegaskan bahwa proses pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang kini disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dapat diselesaikan hanya dalam waktu empat jam.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat layanan publik.
“Kami, sesuai arahan Bapak Presiden, sudah membuat kebijakan yang mempercepat urusan rakyat. Proses yang dulu memakan waktu 45 hari kini menjadi 10 hari. Mulai minggu depan, khusus di Kota Tangerang, pengurusan ini bisa selesai hanya dalam empat jam,” ungkap Maruarar di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (8/1/2025).
Kota Tangerang dipilih sebagai kota percontohan untuk kebijakan ini sebelum nantinya diterapkan secara nasional.
“Kami berharap langkah ini dapat diikuti oleh kota dan kabupaten lainnya,” tambahnya.
Percepatan proses pengurusan IMB atau PBG menjadi bagian dari program besar pemerintah untuk membangun 3 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Komitmen ini ditegaskan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Maruarar Sirait, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo.
SKB tersebut mencakup sejumlah kebijakan penting, antara lain:
Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk MBR,
Penghapusan retribusi PBG bagi MBR, dan
Percepatan penerbitan PBG di seluruh wilayah.
“Kami ingin kepala daerah berlomba-lomba menciptakan kebijakan yang mempermudah masyarakat, baik dari segi waktu, biaya, maupun sistem pelayanan. Ini adalah langkah nyata untuk mempercepat akses perumahan bagi rakyat,” tegas Maruarar.
Dalam pelaksanaannya, kebijakan ini mendorong kepala daerah untuk memperbaiki sistem pelayanan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM).
“Semakin cepat dan efisien layanan yang diberikan, semakin besar manfaat yang dirasakan masyarakat,” kata Maruarar.
Maruarar juga menekankan pentingnya kompetisi positif antar daerah untuk menghadirkan inovasi dalam pelayanan publik.
“Kami berharap, bupati dan wali kota dapat menjadikan ini sebagai tantangan untuk memberikan yang terbaik bagi rakyat,” tutupnya.(*)
Editor: Brp





