Medianesia.id, Batam – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas, memaparkan perkembangan terkait rencana penerapan sistem gaji tunggal atau single salary bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Anas menegaskan bahwa pemerintah tetap akan mempertahankan tunjangan kinerja (tukin) dalam skema penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Single salary kan terkait sumber, tapi tunjangan kinerja tetap akan diberlakukan,” ujarnya saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2024).
Menurut Anas, tunjangan kinerja tetap dibutuhkan untuk mengukur performa PNS, sehingga gaji antara pegawai yang bekerja optimal dan yang tidak, tidak disamaratakan. Oleh karena itu, skema gaji tunggal masih dalam tahap perumusan.
“Nantinya, antara yang bekerja dengan yang tidak, tunjangannya tidak boleh sama. Jika yang bekerja dan tidak bekerja gajinya disamakan, tentu akan bermasalah. Karena itu, rumusannya sedang diluruskan,” jelas Anas.
Mengutip informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), gaji tunggal atau single salary adalah skema penggajian yang menggabungkan beberapa komponen dalam satu penghasilan.
Komponen dalam skema ini mencakup unsur jabatan (gaji) serta tunjangan kinerja dan kemahalan.
Besaran gaji tunggal akan ditentukan melalui sistem grading, yang memeringkat jabatan berdasarkan posisi, beban kerja, tanggung jawab, serta risiko pekerjaan.
Setiap grading akan memiliki beberapa langkah (step) dengan nilai rupiah yang berbeda, sehingga PNS dengan jabatan sama dapat memperoleh gaji yang berbeda, tergantung penilaian harga jabatan.
Tunjangan kinerja dalam skema single salary akan diberikan berdasarkan pencapaian kinerja, sementara tunjangan kemahalan disesuaikan dengan tingkat kemahalan daerah berdasarkan indeks harga yang berlaku.(*/Brp)
Editor: Brp





