Menkomdigi Meutya Hafid Dorong Migrasi ke e-SIM demi Keamanan Digital Nasional

Menkomdigi Meutya Hafid Dorong Migrasi ke e-SIM demi Keamanan Digital Nasional
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. Foto: Instagram/Meutya_Hafid.

Medianesia.id, Batam — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyerukan masyarakat Indonesia untuk segera beralih ke teknologi e-SIM (embedded Subscriber Identity Module).

Langkah ini dinilai sebagai strategi krusial dalam memperkuat perlindungan data pribadi dan mencegah penyalahgunaan identitas digital.

“e-SIM adalah solusi masa depan. Dengan sistem digital dan pendaftaran biometrik, teknologi ini memberikan perlindungan ganda terhadap kejahatan digital seperti spam, phishing, dan judi online,” ujar Meutya dalam pernyataan resminya, Minggu (13/4/2025).

Tidak hanya sekadar pengganti kartu SIM fisik, e-SIM memungkinkan integrasi langsung dalam perangkat, menghadirkan efisiensi bagi pengguna, operator seluler, hingga industri telekomunikasi secara keseluruhan.

Selain itu, e-SIM juga memperkuat pengembangan ekosistem Internet of Things (IoT) di Indonesia.

Pemerintah juga menjadikan e-SIM sebagai kunci dalam membangun ruang digital yang lebih aman dan terpercaya di tengah ancaman kebocoran data yang kian meningkat.

Meutya turut menyoroti perlunya pembatasan jumlah nomor seluler yang terdaftar pada satu Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021, seseorang hanya diperbolehkan memiliki maksimal tiga nomor per operator atau sembilan nomor secara total.

“Ada temuan satu NIK digunakan untuk lebih dari 100 nomor. Ini sangat rawan disalahgunakan untuk aktivitas kriminal, sementara pemilik NIK yang sah harus menanggung risikonya,” tegasnya.

Sebagai bentuk penguatan kebijakan, Kementerian Komunikasi dan Digital akan menerbitkan Permenkomdigi baru untuk memperketat verifikasi identitas dan pengawasan registrasi pelanggan.

Menkomdigi juga mengapresiasi sejumlah operator seluler seperti Telkomsel, Indosat, XL Axiata, dan Smart Telecom yang telah menyediakan layanan migrasi ke e-SIM, baik melalui gerai maupun kanal daring.

Pemerintah mendorong operator untuk aktif melakukan edukasi publik agar proses transisi berjalan lancar.

“Migrasi ini belum diwajibkan, namun kami sangat menganjurkan masyarakat yang sudah memiliki perangkat mendukung e-SIM untuk segera beralih. Ini demi keamanan data pribadi kita bersama,” ungkap Meutya.

Dengan populasi lebih dari 280 juta jiwa dan lebih dari 350 juta nomor seluler aktif, Indonesia menghadapi tantangan serius dalam tata kelola data digital.

Meutya menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen membersihkan data pelanggan yang bermasalah demi membangun ekosistem digital yang aman dan terpercaya.

“Gerakan migrasi ke e-SIM dan pembaruan data pelanggan akan menjadi fondasi penting menuju ruang digital Indonesia yang sehat, bersih, dan terlindungi,” pungkasnya.(*)

Editor: Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *