Medianesia, Batam – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan menagih kewajiban pajak dari 200 penunggak besar yang hingga kini belum melunasi utangnya.
Total nilai tunggakan diperkirakan mencapai Rp 50 hingga 60 triliun.
Purbaya menyebut, daftar nama para penunggak pajak tersebut sudah ada di Kementerian Keuangan.
Baca juga: APBN 2026: Anggaran Transfer ke Daerah Naik Jadi Rp 693 Triliun
Mereka sebelumnya terlibat dalam kasus sengketa pajak yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di pengadilan.
“Kita punya list 200 penunggak pajak besar, itu yang sudah inkrah. Kita mau kejar dan eksekusi, ditagihnya sekitar Rp 50-60 triliun. Dalam waktu dekat, ini akan kita tagih, dan mereka nggak akan bisa lari,” ujar Purbaya dalam Konferensi Pers APBN KiTa di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, seperti ditulis detikfinance, Senin (22/9/2025).
Untuk memperkuat penagihan, Kementerian Keuangan akan bekerja sama dengan Kejaksaan, Kepolisian, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Pertukaran data dengan kementerian dan lembaga (KL) juga akan dilakukan untuk mempercepat penarikan pajak dari wajib pajak yang tidak patuh.
Selain fokus pada penagihan, Purbaya juga menyoroti performa Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax yang dinilai belum optimal.
Baca juga: Menkeu Purbaya Ultimatum Kementerian: Anggaran Tak Terserap Akan Ditarik
Ia berkomitmen melakukan perbaikan teknis dalam satu bulan ke depan agar sistem lebih efektif mendukung penerimaan pajak.
“Pada dasarnya, saya akan lihat Coretax seperti apa, keterlambatan di Coretax akan kita perbaiki secepatnya dalam 1 bulan. Itu IT, nanti saya bawa tenaga ahli IT dari luar yang bisa memperbaiki dengan cepat,” kata Menkeu Purbaya.(*)
Editor: Brp





