Medianesia.id, Tanjungpinang – Rumah Tahananan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang kembali melakukan pemindahkan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Ke Lapas Tanjungpinang KM 18 Jalan Tirta Madu Kabupaten Bintan, Rabu (16/02)
Kepala Rutan (Karutan) Kelas 1 Tanjungpinang, Eri Erawan mengatakan,Pemindahan ini bukan sekedar mengurangi kapasitas, namun untuk mengurangi gangguan keamanan dan ketertiban serta program pembinaan untuk WBP. Proses pemindahan WBP ini dibantu 2 personel kepolisian dengan menggunakan dua buah kendaraan.
” Pemindahan ini sebagai langkah deteksi dini terhadap gangguan keamanan ketertiban,” jelas Karutan
Lebih lanjut,. Saat ini isi Rutan Kelas I Tanjungpinang sebanyak 323 WBP dengan kapasitas 350 orang. Tentunya pemindahan ini dilakukan bagi WBP yang yang telah memiliki keputusan berhukum tetap.
Sebelumnya, Pada Tanggal 14 Februari 2022 Para WBP dipindahkan dari Rutan Kelas I Tanjungpinang ke Lembaga Pemasyarakatan Tanjungpinang yang berjumlah 14 Orang.
“Untuk hari ini 16 Februari kembali dilaksanakan pemindahan WBP kasus Narkotika berjumlah 15 orang Ke Lapas Narkotika Tanjungpinang dan Proses kepindahan akan terus dilakukan bila WBP telah lengkap semua proses berkasnya” tambahnya.
Sementara itu, kepala KPR, Al Imran mengatakan skenario pemindahan WBP tersebut memang dilakukan secara matang dan juga untuk mengurangi kapasitas WBK
Ia menjelaskan, sebelum dilakukan pemindahan terlebih dulu dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen. Proses pemindahan tersebut berjalan lancar dan sekarang para WBP tersebut sudah diserahterimakan kepada Lapas.
“Semua perjalanan lancar dan kami mendapatkan laporan dari anggota yang melakukan pengawalan saat ini mereka sudah tiba dan diserah terimakan di Lapas tujuan,” tutupnya. (yuli)





