“Jadi para pelaku yang kita amankan ini mereka menerima begitu barangnya sampai. Ada yang mengantar dari luar,” katanya.
Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Ism)
Editor : Brp





