Mengawali 2024, Polres Karimun Ciduk 6 Pengedar Narkoba, Sita 1,2 Kilogram Sabu dan Ratusan Ekstasi

Mengawali 2024, Polres Karimun Ciduk 6 Pengedar Narkoba, Sita 1,2 Kilogram Sabu dan Ratusan Ekstasi
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, menerangkan kronologis penangkapan enam pengedar narkotika. Foto: Polres Karimun

“Jadi para pelaku yang kita amankan ini mereka menerima begitu barangnya sampai. Ada yang mengantar dari luar,” katanya.

Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Ism)

Editor : Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *