Medianesia.id, Karimun – Mengawali tahun 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun meringkus 6 pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Karimun.
Para tersangka yakni DS, MI, MM, MR, IO dan AS. Mereka diamankan di empat lokasi berbeda di Kecamatan Karimun dan Tebing, beberapa waktu lalu.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita 1,2 kilogram sabu-sabu, 385 butir pil ekstasi dan 479 butir pil jensi happy five.
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, menyampaikan berdasarkan keterangan para pelaku, barang haram tersebut berasal dari luar negeri.
“Jumlah tersangka yang berhasil kami amankan sebanyak enam orang,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (11/1).
Fadli Agus menjelaskan, barang haram itu sebelumnya dibawa oleh seorang pelaku yang kini berstatus DPO.





