Medianesia.id, Tanjungpinang – Penerangan dan hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) kembali menggelar penyuluhan terkait tentang hukum, kegiatan tersebut dilaksanakan di Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang, Senin (13/12)
Kegiatan dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya jajaran Penerangan Hukum Kejaksaaan, penyuluhan tersebut dilaksanakan di kantor aula pos pelayanan Kelurahan Kampung Bugis yang dipimpin oleh Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Jendra Firdaus.
Adapun tema yang diangkat dalam kegiatan tersebut yakni “kenali hukum jauhkan hukuman” dan dengan mengangkat judul
“Aspek Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum dan Upaya Pemberantasan Mafia Tanah”.
“berdasarkan UU No.2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, “bahwa tanah wajib tersedia bagi pembangunan untuk kepentingan umum”.jelas Kasi Penkum Kejati Kepri, Kesra Firdaus.
Dikatakan Jendra, UU tersebut menganut prinsip keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat di mana Pemerintah menjamin tersedianya tanah untuk kepentingan umum, termasuk pendanaannya akan tetapi masyarakat juga mempunyai kewajiban untuk melepaskan haknya.
Selain itu, lanjutnya, keterlibatan masyarakat, di mana masyarakat harus dilibatkan
dari tahap perencanaan sampai dengan penyerahan tanah sehingga partisipasi masyarakat
menjadi unsur penting dalam rangkaian kegiatan pengadaan tanah.
Pemberian ganti rugi, lanjut Jendra, artinya pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan dengan pemberian
ganti kerugian yang layak dan adil bagi masyarakat.
Selain itu, Jendra menyampaikan 7 Program Prioritas Kejaksaan RI dan upaya pemberantasan mafia tanah oleh Kejaksaan RI dengan cara menutup atau memperbaiki celah yang menjadi peluang masuknya jaringan mafia tanah, mencermati dan mempersempit ruang
gerak para mafia tanah yang biasa “main mata” atau kongkalikong dengan para pejabat aparatur sipil negara, aparat penegak hukum, maupun ketua adat.
“Mari kita sama-sama cermati sengketa-sengketa tanah yang terjadi, pastikan bahwa sengketa tersebut adalah murni sengketa tanah antar warga, bukan dilatarbelakangi atau digerakkan oleh para mafia tanah yang bekerja sama dengan pejabat tertentu, demikian disampaikan Jendra” ucapnya (yuli)





