Medianesia.id, Tanjungpinang – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjungpinang amankan satu orang diduga memiliki dan menyimpan sabu sebanyak 2 paket sabu, pelaku ditangkap di Jalan Taman seraya qiara kelurahan Air Raja.
Kejadian bermula pada hari Selasa, 15 Februari 2022 Sekira pukul 15.00 Wib anggota Sat Resnarkoba mendapatkan Informasi bahwa ada seorang lelaki dicurigai memiliki Narkotika Jenis sabu.
Kemudian Satresnarkoba Polres Tanjungpinang langsung berhasil menangkap DW dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan dibadannya 1 buah botol minuman berisi 1 paket diduga sabu terbungkus plastik transparan.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny B, mengatakan saat diinterogasi pelaku mengakui masih menyimpan 1 paket sabu di Desa Sei Lekop Kijang, kemudian langsung dilakukan pencarian dan berhasil ditemukan di bawah pohon pisang 1(satu) buah plastic kresek hitam berisi 1(satu) buah kotak rokok yg didalamnya ditemukan 1 (satu) paket sabu, 1 (satu) bundle plastik bening dan 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah kotak rokok berisi seperangkat alat hisab sabu (Bong).
“Dari tangan pelaku berhasil diamankan 4 (empat) paket diduga Sabu total berat bruto 4,25 gr sabu dan saat ini pelaku sudah berada di Mapolres Tanjungpinang untuk penyelidikan lebih lanjut” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun.(yuli)





