“Kebijakan upah murah ini mengakibatkan upah riil dan daya beli buruh turun sebesar 30-40 persen. Dalam 5 tahun terakhir, upah riil buruh turun dan tidak ada kenaikan upah. Padahal pertumbuhan ekonomi rata-rata naik 5 persen,” tegas Said Iqbal.
Berikut sembilan alasan buruh menolak Omnibus Law, di antaranya:
1. Upah minimum yang kembali pada konsep upah murah.
2. Outsourcing seumur hidup tanpa batasan jenis pekerjaan.
3. Kontrak kerja yang berulang-ulang, bahkan bisa 100 kali.
4. Pesangon yang murah.
5. Mempermudah PHK.
6. Pengaturan jam kerja yang fleksibel.
7. Pengaturan cuti yang tidak memberikan kepastian upah, khususnya bagi buruh perempuan.
8. Tenaga kerja asing yang diperbolehkan bekerja sebelum mengurus administrasi.
9. Hilangnya beberapa sanksi pidana dari UU Nomor 13 Tahun 2003.
(Ism)
Editor: Brp





