Mau Tahu Besaran Pendapatan Anggota DPRD Kepri? Belum Naik Sejak 5 Tahun Terakhir

Mau Tahu Besaran Pendapatan Anggota DPRD Kepri? Belum Naik Sejak 5 Tahun Terakhir
Anggota DPRD Kepri melaksanakan rapat paripurna, beberapa waktu lalu. Foto: Ismail

Medianesia.id, Tanjungpinang – Berbeda dengan anggota DPR RI yang belakangan dikabarkan mendapat kenaikan tunjangan, gaji dan tunjangan pimpinan serta anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dipastikan belum mengalami kenaikan.

Plt Sekretaris DPRD Kepri, Ika Hasilah, menjelaskan mekanisme kenaikan gaji dan tunjangan DPRD berbeda dengan DPR RI.

Di tingkat daerah, kenaikan hanya bisa dilakukan setelah melalui proses appraisal dan ditetapkan dengan keputusan gubernur.

Baca juga: Kejari Tanjungpinang Terima Pelimpahan Perkara Mafia Tanah Rp16,8 Miliar

“Misalnya untuk tunjangan perumahan, nilainya harus sesuai dengan harga rumah berdasarkan hasil appraisal. Setelah itu baru bisa diajukan untuk disahkan melalui keputusan gubernur,” terang Ika, Jumat, 22 Agustus 2025.

Ia merincikan, saat ini pendapatan anggota DPRD Kepri terdiri dari, gaji pokok sekitar Rp5 juta per bulan, tunjangan transportasi Rp13 juta, tunjangan perumahan Rp15 juta, dan tunjangan lain-lain sekitar Rp13 juta.

Dengan komposisi tersebut, total penghasilan anggota DPRD Kepri per bulan mencapai lebih dari Rp40 juta.

Baca juga: Sekolah Pelnus Tanjungpinang Langgar IMB, Satpol PP Segel Bangunan Kanopi

“Itu untuk anggota (DPRD). Sementara, untuk jajaran pimpinan hanya berberda Rp1 sampai 2 juta diatasnya,” ungkapnya.

Menurut Ika, besaran itu sudah berlaku sejak lima tahun terakhir tanpa ada kenaikan.

“Dari dulu memang belum pernah naik. Sejauh ini appraisal juga belum dilakukan untuk menilai layak atau tidaknya dilakukan penyesuaian,” jelasnya.

Baca juga: Silpa Rp22 Miliar, APBD Perubahan Kepri 2025 Jadi Rp3,933 Triliun

Sementara itu, Gubernur Kepri Ansar Ahmad menegaskan bahwa hingga kini gaji dan tunjangan anggota DPRD Kepri masih tetap.

“Kalau ada keputusan untuk dinaikkan, tentu kita ikuti. Tapi sampai saat ini belum ada perubahan, semuanya masih sama,” pungkas Ansar.(Ism)

Editor: Brp

Pos terkait