“Kami patrol patroli skala besar, mengantisipasi terjadinya tindak pidana pada malam Tahun Baru,” tegas Kapolresta.
Pesta Kembang Api Harus Ajukan Permohonan Izin
Heribertus juga mengatakan, masyarakat dan pelaku usaha di Tanjungpinang yang hendak merayakan malam tahun baru dengan menggunakan kembang api diwajibkan mengajukan permohonan izin.
Menurutnya, penggunaan kembang api diatas diameter 2 milimeter, wajib menggunakan operator. Sehingga, penggunaan kembang api harus berizin.
“Dari kami ada pengawasan untuk penggunaan kembang api, karena diatas 2 milimeter harus ada operator, agar tidak nyangkut di atap rumah warga, harus ada izin ke polisi,” ujarnya..
Kapolresta menambahkan, sampai saat ini Polresta Tanjungpinang baru menerima permohonan izin menggunakan kembang api, dari Cafe dan Resto Api Biru.
“Sudah ada permohonan penggunaan kembang api, yang diajukan dari pihak Cafe dan Resto Api Biru,” pungkasnya. (Ism)
Editor : Brp





