Medianesia.id – Tahapan Pemilu 2024 sudah mulai berjalan, artinya masuk tahun politik. Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menyoroti soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menjelang Pemilu 2024, Gubernur Kepri meminta semua ASN di lingkungan Pemprov Kepri untuk menjaga netralitasnya.
Ditegaskannya, terkait ini, ia akan buat surat edaran kepada seluruh kepala OPD untuk mengawasi netralitas ASN.
Dijelaskannya, pengawasan netralitas ASN merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Kemenpan RB, Kemendagri, BKN, KASN dan Bawaslu RI tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024.
Menurutnya, ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
“Apabila ASN tidak netral, maka dampak yang paling terasa adalah ASN itu menjadi tidak profesional dan justru target-target pemerintah daerah maupun nasional tidak akan tercapai dengan baik,” ujar Gubernur Kepri, Ansar Ahmad
Ansar juga menekankan kepada ASN di lingkungan Pemprov Kepri yang hendak mengikuti kontestasi Pemilu 2024 agar bersedia mundur dari jabatan/pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bagi yang maju dalam kotestasi Pemilu 2024, ASN wajib untuk mundur. Karena sudah ada ketentuannya, apabila sudah menjadi calon tetap,” tutup Gubernur.*





