medianesia.id – Pemerintah Singapura tidak lagi menjadikan vaksin sebagai syarat mutlak untuk masuk ke negara tersebut.
Kebijakan ini, ditetapkan Pemerintah Singapura mulai besok, Senin (13/2/2023). Pencabutan vaksinasi sebagai syarat masuk, karena pandemi Covid-19 sudah semakin terkendali.
“Semua pelancong (wisatawan,red), termasuk mereka yang tidak divaksinasi, tidak perlu lagi menunjukkan hasil tes Covid-19 dan tidak perlu lagi membeli asuransi perjalanan virus corona mulai 13 Februari,” ujar Menterian Kesehatan Ong Ye Kung, seperti dilansir dari Channel News Asia, Minggu (12/2/2023).
Menurut Ong Ye Kung, kebijakan ini karena situasi pandemi yang membaik secara global dan rendahnya dampak kasus impor terhadap kapasitas layanan kesehatan Singapura.
Lebih lanjut katanya, Pemerintah Singapura juga akan menghapus hampir semua pembatasan Covid-19 yang ada, seperti mewajibkan penggunaan masker di transportasi umum. Jadi, memakai masker juga tidak diwajibkan lagi.
“Namun, Singapura siap untuk memperkenalkan kembali pembatasan di bawah Kerangka Perjalanan Vaksinasi jika ada
perkembangan internasional yang menjadi perhatian,” jelasnya.
Ditambahkannya, Pemerintah Singapura akan membuat kebijakan lebih lanjut, apabila ada munculnya varian baru yang parah atau tanda-tanda sistem perawatan kesehatan Singapura mengalami tekanan dari kasus impor.*





