Medianesia.id, Tanjungpinang – Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang menahan ZQ, Warga Negara Asing (WNA) asal Cina atas dugaan pelanggaran keimigrasian.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Kepulauan Riau, Ujo Sujoto, menyampaikan berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Bintan.
“Kami mengapresiasi Kejari Bintan atas kelengkapan berkas ini. Besok, kami akan menyerahkan tahap II, yaitu tersangka dan barang bukti,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpinang, Adityo Agung Nugroho, menjelaskan ZQ awalnya berencana ke Amerika Serikat secara ilegal.
Ia berangkat dari Tiongkok menuju Thailand, namun ditolak oleh penyelundup di sana karena tidak bisa berbahasa Inggris.
ZQ kemudian membeli kapal kecil dan melanjutkan perjalanan ke Langkawi, Malaysia, dengan tujuan akhir Taiwan.
Dalam perjalanannya, ZQ masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal melalui perairan Malaysia. Saat ditangkap, ia sedang mengisi bahan bakar di sekitar Pulau Cempedak, Bintan.
Sebelumnya, ia sempat singgah di beberapa pulau tanpa terpantau oleh warga, hingga akhirnya laporan masyarakat di Pulau Cempedak mengungkap keberadaannya.
“ZQ diduga melanggar Pasal 119 ayat (1) dan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp500 juta,” kata Adityo.
Saat ini, ZQ ditahan di Rutan Tanjungpinang sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Satu unit sampan nelayan dan perahu milik ZQ juga telah diamankan sebagai barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut. (Ism)
Editor: Brp





