Medianesia.id, Tanjungpinang – Polisi tidak menahan pelaku pembuangan bayi di semak kawasan Kampung Wonosari Tanjungpinang.
Remaja berusia 15 tahun tersebut tak lain merupakan ibu kandung sang bayi.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Casanova, mengungkapkan alasan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap pelaku lantaran masih dibawah umur.
“Ditambah lagi, saat ini kondisi yang bersangkutan sedang sakit, paska melahirkan sendiri di rumah tanpa bantuan bidan ataupun dokter,” ungkapnya, kemarin.
Namun demikian, lanjut Giofany, terduga pelaku tetap berstatus wajib lapor sampai berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan setempat.
“Kondisi yang bersangkutan saat ini sedang menjalani perawatan,” sebutnya.
Selain ibu bayi, ditambahkannya, dalam perkara ini polisi juga telah menetapkan HI sebagai tersangka. HI (46) merupakan ayah kandung dari yang bersangkutan, dan telah melakukan hubungan badan bersama putri kandungnya pada awal 2023.
“Selain itu, kami juga tengah mengejar pria inisial R yang merupakan pacar ibu bayi. R diduga ikut terlibat dalam kasus ini, sebab telah melakukan hubungan badan sebanyak 5 kali pada 2022 lalu,” imbuhnya.
Penulis : Ism
Editor : Brp





