Menurut Alvin, hingga kini pihaknya terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut .
Sebab, dari pengakuan pelaku A, ia juga menjual barang haram tersebut kepada oknum pegawai Rutan Tanjungpinang berinisial H.
Namun, setelah polisi ke Rutan, oknum tersebut sedang tidak masuk kerja.
“Kami akan kirim surat pemanggilan untuk melakuka pemeriksaan oknum pegawai Rutan itu,” imbuh Alvin. (Ism)
Editor : Brp





