Medianesia.id, Tanjungpinang – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menangkap dua pria berinisial R dan A yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu, Rabu (6/9) kemarin.
Dari keduanya, salah pelaku berinisial R merupakan mantan anggota polisi yang sudah dipecat akibat kasus yang sama,.
Kanit II Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, Ipda M Alvin Royantara, mengatakan dari tangan kedua pelaku pihaknya menemukan total 18 paket sabu beserta alat hisap.
“Pelaku R ditangkapan di rumahya kawasan Jalan Cendrawasih Tanjungpinang,” ungkapnya, Senin (11/9).
Setelah menangkap R, Polisi lalu melakukan penghembangan, lalu menangkap pengedar lainnya berinisial A di kawasan Jalan Pompa Air Tanjungpinang.
“Dari tangan A kami menyita15 paket sabu siap edar. Sementara, pelaku R sebanyak 3 paket sabu,” katanya.





