Mantan Polisi Ditangkap Usai Jual Sabu di Tanjungpinang

Dua Oknum ASN Pemilik Sabu Direhab, Polisi Buru Bandar
Ilustrasi pelaku tindak kejahatan. Foto : Ismail

Medianesia.id, Tanjungpinang – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menangkap dua pria berinisial R dan A yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu, Rabu (6/9) kemarin.

Dari keduanya, salah pelaku berinisial R merupakan mantan anggota polisi yang sudah dipecat akibat kasus yang sama,.

Kanit II Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, Ipda M Alvin Royantara, mengatakan dari tangan kedua pelaku pihaknya menemukan total 18 paket sabu beserta alat hisap.

“Pelaku R ditangkapan di rumahya kawasan Jalan Cendrawasih Tanjungpinang,” ungkapnya, Senin (11/9).

Setelah menangkap R, Polisi lalu melakukan penghembangan, lalu menangkap pengedar lainnya berinisial A di kawasan Jalan Pompa Air Tanjungpinang.

“Dari tangan A kami menyita15 paket sabu siap edar. Sementara, pelaku R sebanyak 3 paket sabu,” katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *