Medianesia.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan tahun 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau dikenal Tom Lembong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi gula periode 2015–2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qodar, menjelaskan Tom Lembong merupakan salah satu dari dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini.
“Tersangka pertama adalah TTL, mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10).
Selain Tom Lembong, tersangka lain berinisial CS, yang menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) pada periode yang sama.
Menurut Qodar, keterlibatan Tom Lembong bermula pada 2015 ketika rapat koordinasi antarkementerian memutuskan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga impor gula tidak diperlukan.
Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong tetap memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih. Padahal, aturan menyebutkan hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang boleh mengimpor gula kristal putih.
Selain itu, izin impor tersebut diberikan tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian untuk memastikan kebutuhan riil gula dalam negeri.
Keterlibatan CS dalam kasus ini terkait tindakannya sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI pada 2015. Ketika rapat Kemenko Perekonomian memproyeksikan kekurangan gula kristal putih sebesar 200.000 ton untuk tahun 2016.
CS memerintahkan bawahannya untuk mengadakan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta pengelola gula. Namun, perusahaan-perusahaan ini mengimpor gula kristal mentah yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih dan dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), yaitu Rp16.000 per kilogram, melebihi HET saat itu sebesar Rp13.000 per kilogram.
PT PPI diduga menerima komisi Rp105 per kilogram dari delapan perusahaan tersebut. Akibat perbuatan kedua tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp400 miliar.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi, dan Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. Untuk kepentingan penyidikan, keduanya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Kasus ini mencuat sejak Oktober 2023 ketika ditemukan dugaan pelanggaran hukum oleh Kemendag, yang memberikan izin impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih kepada pihak-pihak yang tidak berwenang serta melebihi batas kuota yang ditetapkan pemerintah.**
Editor: Brp





