Medianesia.id, Pekanbaru – Mantan Kepala Cabang (Kacab) Bank Nasional Indonesia (BNI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) OBO Bengkalis, berinisial RR (45), ditangkap atas dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada 450 debitur perorangan. Nilai kerugian negara mencapai Rp46 miliar.
RR ditangkap di Pekanbaru pada Selasa (21/5). Penangkapan tersebut setelah melalui serangkaian proses, mulai dari laporan polisi, penyelidikan, hingga penetapan tersangka.
Kasus ini berawal dari temuan pihak internal BNI Cabang Dumai pada Juni 2023. Mereka menemukan adanya pemberian KUR yang tidak sesuai ketentuan. Audit internal selanjutnya menemukan 654 debitur KUR fiktif dengan total penyaluran Rp65,2 miliar.
“Pemberian KUR terjadi pada periode tahun 2020 sampai 2022 di BNI Kantor Cabang Pembantu Bengkalis _Operational Banking Office (OBO),” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, melalui keterangan tertulis.
Modusnya, petugas BNI KCP OBO Bengkalis tidak melakukan verifikasi kebenaran debitur dan hanya mengandalkan data dari pihak ketiga. Hal tersebut bertujuan untuk mencapai target penyaluran KUR, namun mengakibatkan kerugian bagi bank dan negara.
RR selaku Kacab BNI KCP OBO Bengkalis saat itu berperan sebagai pemutus persetujuan KUR. Ia menyetujui KUR untuk 198 debitur perorangan, masing-masing Rp100 juta.





