Medianesia.id, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menahan seorang tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pembangunan gedung TVRI Provinsi Kepri. Tersangka adalah Meggy Theresia Rares (62), mantan Direktur Umum yang terakhir menjabat pada 2023.
Meggy ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Pidana Khusus Kejati Kepri, Selasa, 10 Juni 2025. Ia tampak tertunduk lesu mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda saat digiring menuju mobil kejaksaan untuk dititipkan di Rutan Kelas I Tanjungpinang.
Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati Kepri, Yongki Arvius, menyampaikan penahanan ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah disidangkan di pengadilan.
“Dari fakta persidangan, ditemukan adanya keterlibatan tersangka sejak tahap perencanaan, pengadaan, proses lelang, hingga penetapan pemenang tender. Tersangka juga diduga menerima sejumlah uang dari proyek tersebut,” ungkap Yongki.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Kejati Kepri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus yang sama. Di antaranya, Anna Triana, pihak swasta dari PT Daffa Cakra Mulia, selaku konsultan perencana. Ia juga terhubung dengan PT Bahana Nusantara, yang berperan sebagai konsultan pengawas dalam proyek tersebut
Tersangka lainnya, Harli Tambunan, Direktur PT Timba Ria Jaya, sebagai kontraktor pelaksana, dan Danny Octa Dwirama, merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek TVRI Kepri.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, proyek pembangunan Studio TVRI Kepri ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9,08 miliar. (Ism)
Editor: Brp





