Medianesia.id, Tanjungpinang – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menyegerakan proses perkara dugaan penyelundupan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di perairan Batam.
Hal tersebut ditegaskan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, saat ditemui di Tanjungpinang, Kamis (4/5). Menurutnya, apabila sudah memenuhi unsur pidana dan alat bukti, Kejati Kepri sebaiknya bertindak tegas untuk segera P21 perkara tersebut.
Sehingga, perkara dugaan penyelundupan limbah B3 itu bisa segera disidangkan di pengadilan.
“Perkara ini sudah naik ke penyidikan, serta sudah ada ditetapkan sebagai tersangka diantaranya korporasi PT PNJN dan perorangan inisial W selaku direktur,” ungkapnya di Tanjungpinang, Kamis (4/5).
Lebih lanjut ia menjelaskan, perkara penyelundupan limbah B3 itu sudah dilaporkannya sejak 4 bulan lalu ke Kementerian LIngkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Baca juga : Pantai Melayu Batam Dicemari LImbah Hitam
Pemprov Kepri Pulangkan 6 WNI Asal Kepri di Sudan
Kemudian, berkas perkara tersebut juga sudah diserahkan ke Kejati Kepri, namun masih ada proses P19. Saat ini, penyidik KLHK saat ini sedang berupaya melengkapi petunjuk tambahan untuk segera diserahkan ke Kejati Kepri.
“Jika tidak memenuhi unsur dan alat bukti, kami juga minta Kejati segera menyampaikan dalam petunjuknya, sehingga penyidik dapat menghentikan perkara tersebut. Lalu, kami akan mengajukan gugatan praperadilan atas penghentian penyidikan yang tidak sah,” tegasnya.
Boyamin juga mengingatkan, akan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang apabila tidak ada perkembangan dalam perkara tersebut .
Ia menegaskan, tidak terima adanya limbah B3 dari luar negeri, yang dibuang ke perairan Indonesia. Terlebih dalam jumlah volume yang besar di laut Batam. Selain itu, ditambahkankan, jika perkara ini berhasil dipidana berhasil dipidana, MAKI juga akan melanjutkan pada gugatan perdata.
“Baik itu perusahan Indonesia atau Singapura. Biar ini jadi gugatan internasioanl. Paling tidak ada proses hukum dan tidak terulang lagi. Karena setiap tahun musim angin utara, selalu ada limbah minyak yang dibuang di laut kita,” tegasnya.
Penulis : Ism
Editor : Brp





