Medianesia.id, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menangkap Zarof Ricar (ZR), mantan pejabat non-hakim Mahkamah Agung, Kamis (24/10) malam di Bali.
Penangkapan ZR dilakukan atas dugaan keterlibatannya dalam kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum dalam tahap kasasi yang melibatkan terdakwa Ronald Tannur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Harli Siregar, menyampaikan ZR ditenggarai melakukan permufakatan jahat dengan Lisa Rahmat (LR), seorang pengacara yang terlibat dalam upaya membebaskan terdakwa Ronald Tannur di tingkat kasasi.
LR diduga menjanjikan dana sebesar Rp5 miliar untuk Hakim Agung dan Rp1 miliar sebagai imbalan jasa bagi ZR.
“Untuk menyamarkan transaksi, uang tersebut ditukar dalam bentuk mata uang asing di sebuah money changer di Blok M, Jakarta Selatan,” ungkapnya dalam press rilis diterima, Jumat (25/10).
Selama penggeledahan di rumah ZR di Senayan, Jakarta Selatan, dan tempat penginapannya di Hotel Le Meridien, Bali, Tim Penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp920 miliar serta logam mulia seberat 51 kg dengan nilai Rp75 miliar. Di hotel, ditemukan uang tunai sejumlah Rp20,4 juta.
Kejaksaan Agung menetapkan ZR dan LR sebagai tersangka dan menahan ZR di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari.
Mereka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1), Pasal 12B, dan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.**
Editor: Brp





