Medianesia.id, Batam – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar sosialisasi tentang pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Batam, Selasa, 28 Oktober 2025.
Kegiatan ini menghadirkan 50 peserta yang terdiri dari perwakilan mahasiswa dan aktivis, dengan menghadirkan sejumlah narasumber dari lembaga pemerhati TPPO dan TPKS serta media massa.
Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak DP3AP2KB Kepri, Renny Yuniva, menjelaskan perdagangan orang merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang kerap terjadi di wilayah kepulauan seperti Kepri.
“Letak geografis Kepri yang strategis menjadikannya jalur transit bagi calon pekerja migran dari berbagai daerah di Indonesia sebelum berangkat ke luar negeri. Di sinilah sering muncul potensi kejahatan perdagangan orang,” ujar Renny.
Renny menambahkan, Pemerintah Provinsi Kepri telah membentuk Gugus Tugas TPPO berdasarkan SK Gubernur Nomor 1151 Tahun 2023.
Baca juga: Cuaca Kepri 28 Oktober 2025, Didominasi Berawan dengan Hujan Ringan
Gugus tugas ini memiliki sub-tim yang menangani pencegahan, penindakan, dan pemulihan korban TPPO.
Selain itu, Renny juga menyoroti pentingnya memahami Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Kekerasan seksual tidak hanya berbentuk fisik, tapi juga bisa terjadi secara nonfisik seperti pelecehan verbal atau digital,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Pelayanan Pastoral Migran dan Perantau (KPPMP), Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus, mengingatkan peserta agar waspada terhadap tawaran pekerjaan yang tidak masuk akal.
Menurutnya, perdagangan orang tidak hanya soal eksploitasi seksual, tapi juga bisa berupa kerja paksa, perbudakan modern, hingga perdagangan organ tubuh.
Baca juga: KLM Green 6 Tenggelam di Perairan Moro, Satu ABK Ditemukan Meninggal Dunia
“Kalau ada yang menawarkan pekerjaan sederhana dengan gaji besar, itu sudah patut dicurigai,” kata Romo Paschalis.
Ia menjelaskan, suatu peristiwa dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perdagangan orang jika memenuhi tiga unsur, yakni proses, cara, dan tujuan.
Proses meliputi perekrutan, pengiriman, atau penempatan korban. Kemudian, cara mencakup ancaman, paksaan, penipuan, penculikan, bujukan, atau penyalahgunaan kekuasaan.
Sedangkan, tujuan adalah untuk eksploitasi, baik dalam bentuk prostitusi, kerja paksa, maupun penjualan organ tubuh.
Melalui kegiatan ini, mahasiswa diharapkan menjadi agen perubahan yang aktif menyuarakan pentingnya pencegahan kekerasan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di lingkungan sekitarnya.(Ism)
Editor: Brp





