Medianesia.id, Tanjungpinang – Muhammad Yatir penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilaksanakan di Mapolres Tanjungpinang, Selasa (07/09)
Pemanggilan M. Yatir terkait perkara kena cukai di Bintan dengan tersangka Bupati Bintan Non aktif Apri Sujadi dan Plt BP Kawasan Bintan M. Saleh Umar.
Pemanggilan Yatir untuk dimintai keterangan dalam perkara Apri Sujadi dalam kasus dugaan korupsi, Yatir yang hadir dalam panggilan tersebut tiba di Mapolres Tanjungpinang sejak pukul 09.00 wib dan baru keluar sore ini.
M. Yatir Saat diwawancarai awak media enggan berkomentar banyak justru menghindari para pewarta dengan di kawal oleh supir pribadinya meninggalkan Mapolres Tanjungpinang.
“Tanya ke penyidik saja,” jelas Yatir dari fraksi Demokrat.
Bahkan Yatir juga enggan menjawab, terkait perannya dengan tersangka Apri Sujadi dalam perkara Tipikor Rp250 miliar pengaturan barang kena cukai rokok dan mikol, pada pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Wilayah Bintan tahun 2016-2018. (yuli)





