Namun, pelaku RSB tidak menyerahkan uang tersebut kepada PPTK karena mendapat perintah dari M selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Batam untuk membayarkan tiket pesawat dan sewa hotel secara langsung.
Pelaku RSB justru menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya. Akibatnya, tagihan PT.Batam Lintas Indo Tour&Travel tidak dibayar sebesar Rp767,772,648 dan tagihan PT. Nirwana sebesar Rp683,609,108.
“Kerugian negara yang timbul dari kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Batam diperkirakan mencapai Rp1,281,171,825,” pungkasnya.(Brp)
Editor: Brp





