Luki Zaiman Prawira Dilantik Jadi Penjabat Sekda Kepri

Sekda Kepri
Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad resmi melantik Luki Zaiman Prawira sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kepri di Gedung Daerah Tanjungpinang, Selasa, 5 November 2025. Foto: Ismail

Medianesia.id, Tanjungpinang – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad resmi melantik Luki Zaiman Prawira sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri di Gedung Daerah Tanjungpinang, Selasa, 5 November 2025.

Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri Nomor 1170 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau.

Masa jabatan Luki sebagai Pj Sekda ditetapkan maksimal selama tiga bulan atau hingga ditetapkannya Sekda definitif.

Baca juga: Kota Batam Tembus Nominasi Daerah Terinovatif 2025, Ini Dua Inovasi yang Bikin Kagum

Dalam sambutannya, Gubernur Ansar menyampaikan bahwa Sekda memiliki peran strategis sebagai pejabat yang membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan, mengoordinasikan pelaksanaan tugas perangkat daerah, serta memberikan layanan administratif pemerintahan.

“Sekda memiliki kedudukan penting sebagai kepala sekretariat daerah yang menjadi penggerak utama dalam memastikan tata kelola pemerintahan berjalan efektif, efisien, dan akuntabel,” ujar Ansar.

Ansar menegaskan, penunjukan Luki Zaiman Prawira telah mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Jambore PKK Bintan 2025 Dimulai, Ajang Silaturahmi dan Kolaborasi

Ia juga menyebut, tugas dan tanggung jawab Pj Sekda pada prinsipnya sama dengan Sekda definitif, terutama dalam hal pengelolaan administrasi, keuangan, dan kepegawaian.

Selain itu, Ansar berpesan agar Pj Sekda segera mempersiapkan proses penjaringan Sekda definitif sesuai mekanisme yang berlaku, serta menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya.

“Laksanakan tugas dan tanggung jawab (sebagai Sekda Kepri) dengan penuh integritas dan dedikasi,” tutup Ansar.(Ism)

Editor: Brp

Pos terkait