Medianesia, Batam – Lisa Yulia, mantan Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama periode 2016, 2018, dan 2019, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah pelabuhan Batam.
Kasus ini bermula dari temuan bahwa PT Bias Delta Pratama, yang berstatus sebagai Badan Usaha Pelabuhan, melakukan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal di wilayah perairan Kabil dan Batu Ampar sejak 2015 hingga 2021 tanpa memiliki kerja sama operasional (KSO) dengan BP Batam.
Baca juga: Hidup Glamor di Instagram, Lisa Yulia Tersandung Korupsi PNBP Batam
Padahal, menurut ketentuan, setiap kegiatan semacam itu harus disertai kerja sama resmi agar BP Batam mendapatkan bagi hasil dari pendapatan jasa tersebut.
Selama periode 2015–2018, tidak ditemukan adanya perjanjian kerja sama antara PT Bias Delta Pratama dan BP Batam.
Akibatnya, BP Batam tidak menerima setoran bagi hasil sebesar 20 persen dari pendapatan jasa pemanduan dan penundaan kapal, sebagaimana diatur dalam ketentuan Perka Nomor 16 Tahun 2012.
Baca juga: Pengusaha Batam Lisa Yulia Tersangka Korupsi PNBP Jasa Pandu Kapal
Kegiatan operasional perusahaan tersebut diduga hanya berlandaskan kesepakatan internal tanpa dasar hukum yang sah.
Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau, kerugian keuangan negara akibat kegiatan ini ditaksir mencapai USD 272.497 atau sekitar Rp 4,54 miliar berdasarkan kurs terkini.
“Perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Kejati Kepri akan menindak tegas setiap pelaku korupsi sesuai hukum yang berlaku”, tegas Kajati Kepri, J. Devy Sudarso.
Baca juga: Kejati Kepri Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi PNBP Batam
Selain Lisa Yulia, Penyidik Pidana Khusus Kejati Kepri juga telah menetapkan dua tersangka baru lainnya, masing-masing Suyono, mantan Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan Bidang Komersil BP Batam tahun 2012–2016, serta Ahmad Jauhari, Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama.(*)
Editor: Brp





