Lindungi Nelayan Kepri, Pemprov Kepri Siapkan Anggaran Rp7,3 Miliar

Pemprov Kepri Tingkatkan Perlindungan Jaminan Sosial Nelayan
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, saat menyerahkan secara simbolis jaminan sosial ketenagakerjaan kepada salah satu nelayan. Foto: Diskominfo Kepri

Medianesia.id, Tanjungpinang-Pemprov Kepri terus berupaya untuk melindungi nelayan dengan memberikan jaminan perlindungan sosial berupaya BPJS TK.

Lewat APBD TA 2024 ini, Pemprov Kepri akan menyasar 36.500 orang nelayan di wilayah Provinsi Kepri. Adapun anggaran yang disiapkan adalah sebesar Rp7,3 miliar.

“Tahun 2024 ini saja Pemprov Kepri memberikan iuran BPJS kepada sebanyak 36.500 nelayan dengan total anggaran mencapai Rp7,358 miliar,” ujar Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, MInggu (28/7/2024)

Pemberian BPJS kepada nelayan ini merupakan wujud kepedulian pemerintah Provinsi Kepri terhadap masyarakatnya yang notabene didominasi penduduk aslinya bekerja sebagai nelayan.

“Nelayan adalah tulang punggung perekonomian daerah kita. Kesejahteraan mereka adalah prioritas utama, dan kami berkomitmen untuk memastikan mereka mendapatkan perlindungan sosial yang memadai,” jelasnya.

Menurut Gubernur, Kepri ini sebagian besar laut dan masyarakat wilayah ini banyak yang hidup di pesisir dan berpenghasilan dari hasil nelayan.

Tidak hanya sampai di tahun ini saja, Ansar juga akan terus meningkatkan jumlah penerima BPJS ini. Tidak hanya untuk para nelayan saja, namun pelan-pelan, disesuaikan dengan ketersediaan anggaran.

Gubernur Ansar menambahkan, di tahun 2025 nanti skema pembiayaan program strategisnya ini akan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga : 66 Ribu Nelayan Provinsi Kepri Belum Dilindungi BPJS

Jika sebelumnya menggunakan skema blender budgeting APBD Pemprov Kepri bersama APBD Kabupaten Kota, tahun 2025 nanti seluruh pembiayaan akan ditanggung oleh APBD Kepri.

“Dengan segala keterbatasan APBD Pemprov kita tetap biayai perlindungan ini karena terbukti sangat membantu keluarga nelayan dan mengurangi kecemasan saat melaut” tutupnya.(*)

Editor : Ags

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *