Medianesia.id, Tanjungpinang – Maraknya kasus judi online (Judol) di berbagai daerah mendorong Pemerintah Kota Tanjungpinang dan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang untuk bergerak cepat.
Kedua instansi ini menggelar sosialisasi tentang bahaya judol dan perundungan yang ditujukan kepada pelajar SD dan SMP di kota ini, Selasa (6/8).
Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Andri Rizal, menegaskan pentingnya upaya pencegahan ini, terutama menjelang Pemilukada.
“Lingkungan yang aman dan kondusif sangat penting untuk menciptakan suasana yang demokratis,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Tanjungpinang, Lanna Hany Wanike Pasaribu, menambahkan sosialisasi ini merupakan langkah proaktif untuk melindungi generasi muda.
“Meskipun belum ada kasus yang dilaporkan, kita tidak boleh lengah. Judi online dan bullying dapat merusak masa depan anak-anak kita,” tegasnya.
Dalam sosialisasi tersebut, para peserta diberikan pemahaman tentang dampak negatif judol dan perundungan, serta sanksi hukum yang berlaku. Tujuannya, agar mereka dapat mengenali dan menghindari perilaku-perilaku yang merugikan tersebut.
Menurut Pasal 27 ayat 2 UU ITE, pelaku judol dapat dikenakan hukuman maksimal 6 tahun penjara. Sementara perundungan, yang tergolong penganiayaan menurut Pasal 351, dapat dihukum maksimal 2 tahun 8 bulan.
“Kita berikan pemahaman kepada anak-anak tentang dampak negatif bullying. Melalui sosialisasi ini, kami berharap dapat mengurangi praktik bullying dan judi online di kalangan generasi muda,” tutup Lanna. (Ism)
Editor: Brp





