Lewat RJ, Tersangka Narkoba Karimun Jalani Rehabilitasi dan Kerja Sosial

kerja sosial
Kejati Kepri menggelar ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Senin, 22 Desember 2025. Foto: Kejati Kepri

Medianesia.id, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau menjatuhkan sanksi rehabilitasi dan kerja sosial terhadap Reci Sabianto (31), tersangka penyalahgunaan narkotika asal Kabupaten Karimun.

Penyelesaian perkara dilakukan melalui pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ).

Keputusan tersebut diambil setelah Kejati Kepri menggelar ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Senin, 22 Desember 2025.

Ekspose dipimpin langsung Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso, didampingi jajaran Bidang Pidana Umum Kejati Kepri, serta diikuti secara daring oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karimun dan jajaran.

Baca juga: Cuaca Kepri 23 Desember 2025: Berawan dengan Potensi Hujan Ringan

Perkara yang ditangani Kejari Karimun tersebut menjerat tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka ditangkap pada 16 September 2025 di sebuah bengkel di Kabupaten Karimun. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,35 gram yang diakui tersangka sebagai miliknya untuk digunakan sendiri.

Penyidik memastikan tersangka tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Hasil tes urine juga menunjukkan tersangka positif metamfetamin dan dikategorikan sebagai pengguna terakhir (end user).

Selain itu, tersangka belum pernah dihukum, berasal dari keluarga kurang mampu, serta menjadi tulang punggung keluarga. Tim Asesmen Terpadu merekomendasikan rehabilitasi rawat inap selama 12 bulan di Loka Rehabilitasi BNN Batam.

Baca juga: UMP Kepri 2026 Berpotensi Naik 7,06 Persen, Jadi Rp3,8 Juta

Sebagai bagian dari keadilan restoratif, Kejati Kepri dan Kejari Karimun juga menetapkan sanksi sosial berupa kegiatan bersih-bersih lingkungan serta menjadi marbot Masjid Agung Karimun selama satu bulan.

Permohonan penghentian penuntutan ini disetujui Jampidum Kejagung RI karena dinilai memenuhi seluruh syarat sebagaimana diatur dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 dan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2025.

Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, menegaskan pendekatan ini menempatkan Kejaksaan tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai institusi yang mengedepankan pemulihan dan nilai kemanusiaan.

“Kejaksaan berkomitmen menangani perkara narkotika secara proporsional, terutama bagi pengguna, dengan mengutamakan rehabilitasi dibandingkan pemidanaan,” ujarnya.(Ism)

Editor: Brp

Pos terkait