Lelang Motor Royal Enfield Milik Bea Cukai Raup Rp2,1 Miliar

Lelang Motor Royal Enfield Milik Bea Cukai Raup Rp2,1 Miliar
Lelang Motor Royal Enfield Milik Bea Cukai Raup Rp2,1 Miliar. Foto: Dok DJKN.

Medianesia.id, Batam – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sukses melelang puluhan motor Royal Enfield dengan total nilai mencapai Rp2,1 miliar pada 16 Mei 2024.

Lelang ini dilaksanakan secara online melalui laman resmi lelang DJKN, https://lelang.go.id/.

Menurut Kasubdit Hubungan Masyarakat DJKN, Adi Wibowo, lelang ini diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) Jakarta II atas permohonan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A (KPU BC) Tanjung Priok.

Sebanyak 30 unit motor Royal Enfield yang tergolong sebagai Barang Tidak Dikuasai (BTD) menjadi objek lelang dalam proses ini.

“Lelang yang dilaksanakan pada Kamis, 16 Mei 2024, dilakukan melalui internet pada laman portal.lelang.go.id dengan cara penawaran terbuka (open bidding),” jelas Adi dalam keterangan resminya, Kamis (16/5/2024).

Lelang ini terbagi menjadi dua sesi. Pada sesi pertama, 15 unit motor Royal Enfield model Classic 350cc ditawarkan dengan nilai limit per unit sekitar Rp39 juta.

Tercatat, 142 peserta lelang telah menyetorkan uang jaminan sebelum penawaran ditutup pada pukul 11.00 WIB. Ke-15 unit motor tersebut berhasil terjual dengan total nilai mencapai Rp921 juta.

Adapun rincian hasil lelang untuk kedua sesi adalah sebagai berikut:

Sesi I
Jumlah Motor: 15 unit Classic 350cc
Harga limit: Rp 585 juta
Harga terjual: Rp 921 juta

Sesi II 2
Jumlah motor: 15 unit Classic 350cc
Harga limit: Rp 738,484,593
Harga terjual: Rp 1,183,566,178.(*/Brp)

Editor: Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *