Medianesia.id, Tanjungpinang – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) bersama Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan Kejari Lembata menangkap Herman Yosef Ola Otawolo (52), terpidana kasus pengrusakan barang, di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, Kamis, 7 Agustus 2025.
Terpidana sebelumnya melarikan diri setelah Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor: 1574 K/PID/2024 tanggal 12 November 2024, menjatuhkan vonis tiga bulan penjara atas tindak pidana pengrusakan barang milik orang lain secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 406 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Yanuar, mengatakan penangkapan buronan tersebut merupakan hasil sinergi antara Tim Tabur Kejati Kepri, Kejari Tanjungpinang, dan Kejari Lembata. Terpidana Herman Yosef masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejari Tanjungpinang.
“Saat diamankan di Kelurahan Lewoleba Tengah, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, yang bersangkutan bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan lancar,” jelas Yanuar.
Setelah diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kejari Lembata untuk pemeriksaan kesehatan dan kini telah resmi diserahkan ke Rumah Tahanan Lembata untuk menjalani masa hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung.
Adapun tim Tabur gabungan dipimpin oleh Kasi V Intelijen Kejati Kepri, Adityo Utomo, bersama Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, Senopati, serta anggota tim Ul Awal Saputra dan Ade Pardi.
Kejati Kepri mengimbau para buronan lainnya untuk menyerahkan diri sebelum ditangkap paksa. Melalui program Tabur Kejaksaan, Kejati Kepri memastikan akan terus memburu dan mengeksekusi setiap DPO untuk menjamin kepastian hukum.(Ism)
Editor: Brp





