Laporan Kampanye Terselubung Tak Diproses, DKPP Periksa Bawaslu Batam

Laporan Kampanye Terselubung Tak Diproses, DKPP Periksa Bawaslu Batam
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 314-PKE-DKPP/XII/2024, pada Rabu (23/4/2025), di Kantor KPU Kota Batam. Foto: Dok DKPP.

Medianesia.id, Batam — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 314-PKE-DKPP/XII/2024, pada Rabu (23/4/2025), di Kantor KPU Kota Batam.

Perkara ini diajukan oleh Arief Rachman Bangun, yang mengadukan Ketua Bawaslu Kota Batam Antonius Itoloha Gaho, beserta dua anggotanya, Syailendra Reza IR dan Zainal Abidin, atas dugaan ketidakprofesionalan dan ketertutupan dalam menangani laporan kampanye terselubung oleh petahana Pilkada 2024.

Dalam persidangan, Arief mengungkapkan bahwa Bawaslu Batam tidak menindaklanjuti laporannya terkait iklan digital yang diduga menguntungkan petahana.

Iklan tersebut menampilkan flyer peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2024 dengan foto Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam.

Saat penayangan iklan, Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad tengah cuti untuk kampanye Pilkada, sehingga Arief menilai publikasi itu berpotensi sebagai kampanye terselubung yang memanfaatkan fasilitas dan anggaran daerah.

Laporan tersebut dilayangkan kepada Bawaslu Batam, termasuk dugaan keterlibatan Kepala Dinas Kominfo Batam.

Namun, Arief menilai laporan itu tidak ditangani secara terbuka dan transparan karena dihentikan tanpa pelibatan Sentra Gakkumdu.

“Para teradu terlihat memihak, melindungi, atau bahkan takut kepada calon petahana Amsakar Achmad,” tegas Arief dalam sidang.

Menanggapi tuduhan tersebut, Ketua Bawaslu Batam Antonius Itoloha Gaho menyatakan bahwa proses penanganan telah sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku.

Ia menjelaskan, Bawaslu telah meminta klarifikasi dari pelapor, saksi, dan pihak terlapor.

Antonius menyebutkan bahwa laporan Arief, yang teregistrasi dengan nomor 005/REG/LP/PW/Kota/10.02/X/2024, telah melalui kajian awal dan dinyatakan memenuhi unsur formil dan materil terkait netralitas ASN.

Namun, karena tidak ditemukan unsur pidana, laporan tidak dilanjutkan ke Gakkumdu.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada pelanggaran Pilkada yang terbukti dari laporan tersebut,” ujar Antonius.

Sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Muhammad Tio Aliansyah selaku Ketua Majelis, bersama tiga anggota dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kepulauan Riau, yaitu Timbul Dompak (unsur masyarakat), Priyo Handoko (unsur KPU), dan Maryamah (unsur Bawaslu).(*)

Editor: Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *