Medianesia.id, Bintan – Unit PPA Polres Bintan menangkap seorang pria lansia berinisial PH (60), lantaran diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Ironinya, pelaku dan korban masih berstatus kerabat yakni antara paman dan keponakan.
Kanit PPA Satreskrim Polres Bintan, Ipda Yofi Akbar, mengatakan tindakan bejat itu dilakukan pelaku sejak Maret 2025 dan terakhir dilakukan Juli 2025.
Kala itu, korban duduk dibangku Kelas I SD atau berusia 7 tahun, sedangkan saat ini korban sudah duduk di Kelas II SD atau berusia 8 tahun.
“Pengakuan pelaku sudah 10 kali mencabuli korban. Kejadiannya di rumah pelaku,” ujarnya, Selasa, 29 Juli 2025.
Menurut Ipda Yonif, pelaku kesehariannya bekerja sebagai petani dan memiliki 7 anak dari.
Modusnya, meminta bantuan korban untuk menjaaga anak bungsunya yang masih berusia 2 tahun saat pelaku bekerja.
“Ketika istrinya pergi, pelaku langsung mencabuli korban,” jelasnya.
Setelah dicabuli, korban diberikan uang Rp5 ribu. Selain itu, pelaku juga mengancam agar korban tidak memberitahu kejadian ini kepada orangtuanya.
Perbuatan tercela ini pun terungkap, saat korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada teman sekolah. Selanjutnya, teman korban melaporkan kasus itu ke wali kelas.
“Setelah tau kebenarannya, wali kelas memanggil orangtua korban lalu menyarankan melaporkan ke polisi,” sebutnya.
Orangtua korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Bintan Timur. Lalu selanjutnya kasus ini dilimpahkan ke Satreskrim Polres Bintan.
Pelaku ditangkap di rumahnya. Kemudian digelandang ke Mako Polres Bintan dan langsung ditahan. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 penjara.(Ism)
Editor: Brp





