Medianesia.id, Batam – Unit Reskrim Polsek Sekupang mengamankan seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial DY (66) lantaran diduga menghamili wanita penyandang disabilitas berusia 21 tahun.
Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu M. Ridho, menjelaskan kasus ini terungkap setelah ibu korban curiga melihat perubahan fisik anaknya. Hasil pemeriksaan medis memastikan bahwa korban tengah hamil tujuh bulan.
Dilansir dari laman resmi Polda Kepri, peristiwa bermula pada 30 Maret 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah kos di kawasan Sekupang. Pelapor, LS (54) yang merupakan ibu korban, mendapatkan keterangan dari anaknya yang memiliki keterbatasan mental.
Baca juga: Tusuk Korban di Marina City, Pria 31 Tahun Ditangkap Aparat Polsek Sekupang
Dari pengakuan korban, pelaku adalah seorang pria lansia yang kerap menjemputnya menggunakan sepeda motor. Puncaknya, pada 20 Agustus 2025, korban secara spontan mengenali pelaku DY saat melintas di sekitar rumah. Pihak keluarga pun sigap menangkapnya untuk dibawa ke Mapolsek Sekupang.
“Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 12 kali,” ungkap Iptu Ridho, Senin, 25 Agustus 2025.
Polisi juga telah menetapkan DY sebagai tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban untuk mendukung penyidikan.
Baca juga: Polda Kepri Ungkap Penyalahgunaan BBM hingga Penyelundupan Ribuan Telur Penyu
“Polsek Sekupang berkomitmen memberikan perlindungan hukum terhadap korban, terlebih korban merupakan penyandang disabilitas yang harus mendapat perhatian khusus,” tegasnya.
Atas perbuatannya, lansia berisinial DY dijerat dengan Pasal 6 huruf C Jo Pasal 15 ayat 1 huruf H UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.(Ism)
Editor: Brp





