Lanna Hany Wanike Jabat Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Rudi Margono, melantik Lanna Hany Wanike Pasaribu menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Senin (27/3). F:Istimewa

Medianesia.id, Tanjungpinang – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Rudi Margono, melantik Lanna Hany Wanike Pasaribu menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Senin (27/3).

Dalam kesempatan itu, Rudi, menyampaikan mutasi jabatan dan promosi merupakan hal yang sudah biasa dijajaran Kejaksaan. Sebab, merupakan tuntutan dan kebutuhan organisasi.

“Berupa promosi, penyegaran ilmu serta memperluas wawasan dan pengalaman dalam pelaksanaan tugas,” ungkapnya

Selain itu, ia melanjutkan, promosi jabatan sebagai bentuk reward yang diberikan kepada Insan Adhyaksa yang berprestasi, berkinerja baik, serta berintegritas.

Sedangkan pengkayaan wawasan dan penyegaran, juga diperlukan guna menambah wawasan bagi setiap Insan Adhyaksa dalam menjalankan jabatan yang telah diamanatkan kepadanya.

“Oleh karenanya perputaran dan rotasi harus senantiasa dilaksanakan guna menjamin keberlangsungan dan keprofesionalan dalam menjalankan tugas,” sebut Rudi.

Rudi berharap kepada pejabat yang dilantik, dapat memberikan contoh dengan menerapkan pola hidup sederhana, dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Serta segera berakselerasi dalam mengidentifikasi dan menyelesaikan berbagai persoalan ditempat penugasan yang baru, dengan memperhatikan nilai-nilai keadilan yang hidup ditengah masyarakat serta mencermati.

“Dan memahami pola penanganan perkara yang taat prosedur agar penanganan perkara dapat dilaksanakan secara profesional, tepat sasaran, tuntas, dan berbobot,” pesan Rudi.

Dalam rotasi itu, Lanna Hanny Wanika menggantikan Joko Yuhono, sebagai Kajari Tanjungpinang. Sedangkan, Joko Yohono menjabat Kepala Bidang Benda sitaan dan Barang Rampasan Negara, pada Pusat Pemulihan Aset Kejagung RI. Kemudian Kabag TU Kejati Kepri di jabat oleh Muhammad Junaidi.

Penulis : Ism
Editor : Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *