Medianesia.id, Tanjungpinang – Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap melalui Kanit Idik I Satreskrim IPDA Pangeran Pradana Manurung membenarkan adanya pemeriksa Dua orang saksi dalam perkara lahan, Senin (07/02)
“Untuk hari ini ada Dua saksi dari mantan RT dan RW dimintai keterangan dalam perkara tersebut” jelasnya.
Ia menyebutkan, untuk kedua saksi tersebut yang pernah menjabat di lokasi lahan yang dilaporkan oleh pemilik lahan dan saat ini masih dalam pemeriksaan.
“Untuk jumlah saksi yang diperiksa sudah banyak namun untuk hari ini hanya Dua orang saksi” ucapnya.
Pemeriksaan saksi tersebut untuk dilajutkan untuk pendalaman guna penyelidikan legal standing agar dilakukan tindakan lebih jauh perkara tersebut.
“Yang hadir dalam pemanggilan dalam perkara tersebut dari pihak RT, RW dan dari pihak pelapor” tutupnya (yuli)





