Medianesia.id, Anambas – Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tarempa menggagalkan penyelundupan 223 kardus rokok ilegal di Pelabuhan Roro, Kecamatan Kute Siantan, Kepulauan Anambas, Rabu, 5 Maret 2025 lalu. Rokok tersebut diduga akan diedarkan ke berbagai pulau di sekitar Anambas.
Komandan Lanal Tarempa, Letkol Laut (P) Ari Sukmana, mengungkapkan bahwa penyelundupan ini berpotensi merugikan negara hingga Rp1,7 miliar.
“Barang bukti berupa rokok ilegal kami serahkan kepada Kantor Bantu Bea dan Cukai Tarempa guna proses selanjutnya,” ujar Ari Sukmana dalam konferensi pers, Jumat, 7 Maret 2025.
Operasi penindakan dilakukan saat KMP Bahtera Nusantara 01 berlayar dari Pelabuhan Roro Tanjung Uban menuju Kepulauan Anambas. Tim F1QR Lanal Tarempa yang mengerahkan Kal Ambulance BRI-1 dan RHIB Trimaran 12M melakukan pemeriksaan di koordinat 03°18.252′ U – 106°13.606′ T, perairan Pulau Matak.
Saat kapal sandar di Pelabuhan Roro, petugas langsung menurunkan muatan dan menemukan berbagai merek rokok ilegal, seperti Rave, HD, Ofo, T3, dan Maxxis. Seluruh barang bukti diamankan di Lanal Tarempa sebelum akhirnya diserahkan kepada Bea Cukai.
“Ini adalah bentuk nyata penerapan Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto dalam memberantas penyelundupan yang dapat merugikan perekonomian nasional,” ujar Komandan Lanal Tarempa.
Sementara itu, Kepala Kantor Bantu Bea dan Cukai Tarempa, M Sukur, mengapresiasi kerja cepat Tim F1QR Lanal Tarempa dalam menggagalkan peredaran rokok ilegal di wilayah Kepulauan Anambas.
“Kegiatan ini menunjukkan sinergi yang kuat antara Bea Cukai dan Lanal Tarempa dalam menekan peredaran rokok ilegal. Semoga kerja sama ini terus ditingkatkan demi mendukung perekonomian negara,” pungkas M Sukur. (Ism)
Editor: Brp





