Lanal Bintan Gagalkan Penyelundupan 9 Kilogram Bahan Ekstasi di Selat Riau

penyelundupan bahan ekstasi
Hasil pemeriksaan, petugas menemukan delapan kantong bahan baku narkotika dalam bentuk kristal dan serbuk. Rinciannya antara lain, kristal bening seberat 3.882 gram, serbuk merah 2.000 gram, serbuk abu-abu 872 gram, dan serbuk putih diduga kokain seberat 2.636 gram. Foto: Lanal Bintan

Medianesia.id, Bintan – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Bintan kembali menggagalkan upaya penyelundupan bahan baku narkotika diduga jenis ekstasi dan kokain seberat total 9 kilogram di Perairan Selat Riau, Selasa dini hari, 7 Oktober 2025.

Komandan Lanal Bintan, Kolonel Laut (P) Eko Agus Susanto, menjelaskan pengungkapan ini berawal dari informasi intelijen tentang adanya speedboat mencurigakan yang membawa narkotika dari arah Malaysia menuju perairan Bintan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim F1QR Lanal Bintan segera melakukan patroli dan penyekatan di sekitar lokasi. Sekitar pukul 01.00 WIB, petugas mendeteksi sebuah speedboat melaju kencang di Selat Riau.

“Tim langsung melakukan pengejaran. Saat didekati, kapal berusaha kabur dan sempat membuang sejumlah barang ke laut,” kata Kolonel Eko dalam keterangan pers di Mako Lanal Bintan.

Baca juga: Wagub Nyanyang Dukung Kerabat Barkad Jadi Wadah Pemersatu Warga Karimun di Batam

Sekitar 20 menit kemudian, kapal patroli berhasil menghentikan speedboat fiber bermesin ganda 40 PK tersebut. Dua orang awak kapal berinisial AM dan AG langsung diamankan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan delapan kantong bahan baku narkotika dalam bentuk kristal dan serbuk.

Rinciannya antara lain, kristal bening seberat 3.882 gram, serbuk merah 2.000 gram, serbuk abu-abu 872 gram, dan serbuk putih diduga kokain seberat 2.636 gram.

“Total keseluruhan barang bukti mencapai 9.390 gram atau sekitar 9 kilogram,” ungkap Kolonel Eko.

Baca juga: Unit Regident Satlantas Polresta Tanjungpinang Gaungkan “Polantas Menyapa” di Samsat

Selain narkotika, turut diamankan sejumlah barang bukti lain seperti satu paket sabu dan alat hisap, satu set alat cetak pil ekstasi, dua power bank, satu ponsel, empat bungkus rokok, serta dua mesin tempel Yamaha 40 PK.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap, barang haram itu diambil dari seseorang berinisial MM di Johor Bahru, Malaysia, untuk dibawa ke Kota Tanjungpinang.

Tersangka AM mengaku mendapat perintah dari FR, seorang napi kasus narkoba yang kini mendekam di Lapas Tanjungpinang, dengan imbalan Rp50 juta per perjalanan.

“AM mengaku sudah tiga kali menjadi kurir narkoba dan pernah dipenjara atas kasus yang sama. Sementara AG baru pertama kali ikut karena diajak oleh AM,” jelas Eko.

Seluruh barang bukti kini telah diserahkan ke BNN Provinsi Kepulauan Riau untuk uji laboratorium guna memastikan jenis dan kadar narkotikanya.(Ism)

Editor: Brp

Pos terkait