Lama jadi Buronan, Residivis Ini Akhirnya Dibekuk Saat Tidur

Lama jadi Buronan, Residivis Ini Akhirnya Dibekuk Saat Tidur
Setelah lama menjadi buronan, seorang pemuda bernama Juwendi akhirnya ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang. Foto: Medianesia/Mhd.

Medianesia, Tanjungpinang — Setelah lama menjadi buronan, seorang pemuda bernama Juwendi akhirnya ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

Pelaku yang dikenal sebagai spesialis pencurian itu diamankan di rumahnya di Jalan Nila, Rabu (15/10/2025) siang.

Juwendi, 23 tahun, selama ini kerap melakukan pencurian uang, pembobolan kotak infak, hingga pencurian barang berharga seperti emas. Ia beberapa kali berhasil lolos dari pengejaran polisi.

Baca juga: WNA Malaysia Nekat Selundupkan Sabu di Kemaluan, Dibekuk di Pelabuhan SBP Tanjungpinang

Penangkapan dilakukan saat pelaku tengah tertidur pulas di rumahnya.

Polisi yang sudah mengepung lokasi kemudian langsung mengamankan Juwendi tanpa perlawanan.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Agung Tri Poerbowo membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku sudah kami amankan dan masih dalam pemeriksaan. Kasus ini masih kami kembangkan,” ujarnya.

Baca juga: Kasus Korupsi PNBP Batam, Uang Rp4,5 Miliar Dikembalikan ke Kejati Kepri

Dalam pemeriksaan awal, Juwendi mengaku telah melakukan sejumlah aksi pencurian di beberapa lokasi di Tanjungpinang.

Barang hasil curiannya dijual untuk keperluan pribadi. Polisi menyebut, Juwendi merupakan residivis kasus serupa.

Buronan tersebut kini ditahan di sel Satreskrim Polresta Tanjungpinang dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.(Mhd)

Editor: Brp

Pos terkait