“Harapan kami pemerintah daerah dan BP Batam dapat bertemu Pemerintah Pusat untuk mencari solusi terbaik,” sebutnya.
Diketahui, sebelumnya LAM Provinsi Kepri mengeluarkan maklumat terkait gejolak yang terjadi di masyarakat melayu akibat rencana relokasi 16 kampung di Pulau Rempang dan Galang untuk pengembangan proyek Rempang Eco City, Batam.
Adapun 6 poin maklumat yang ditekankan yakni. Pertama, LAM Kepri sebagai payung negeri, sepenuhnya mendukung program pemerintah pusat maupun daerah di segala bidang.
Kemudian, LAM Kepri meminta dibatalkan relokasi 16 kampung tua masyarakat melayu, yang ada di Pulau Rempang dan Pulau Galang.
Ketiga, membebaskan seluruh masyarakat yang ditahan akibat peristiwa yang terjadi pada 7 September 2023.





