Lakukan KDRT, WNA Singapura Divonis 7 Bulan Penjara

Terdakwa Sam'on mendengarkan putusan sidang di PN Tanjungpinang. F:Ismail

Medianesia.id – WNA asal Singapura, Sam’on yang merupakan terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) divonis 7 bulan penjara. Putusan tersebut dibacakan langsung Ketua Majelis hakim Siti Hajar Siregar didampingi Hakim anggota di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (3/1).

Dalam putusan itu, terdakwa Sam’on terbukti bersalah melakukan tindak pidana KDRT kepada istrinya Ys dan anaknya Oa hingga mengakibatkan luka-luka. Dan melanggar pasal 44 ayat 1 Jo pasal 5 huruf A Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

“Menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa dengan hukuman 7 bulan penjara,” ungkapnya.

Atas putusan itu, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum-nya menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang  menyatakan pikir-pikir.

Putusan terhadap terdakwa ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU sebelumnya yang menuntut 10 bulan penjara.

Diketahui, perkara KDRT itu dilakukan oleh terdakwa kepada istri dan anak pada Oktober 2022 lalu. Terdakwa tidak dapat menahan emosi akibat dituduh selingkuh oleh sang istri. Sehingga, memukul dan menendang wajah dan dagu korban yang tak lain ada istrinya sendiri. 

Selain itu, terdakwa juga memukul putrinya yang saat itu berusaha melerai pertengkaran tersebut. 

Hasil visum dokter Rumah Sakit Raja Ahmad Thabib pada korban ditemukan luka lecet pada pergelangan tangan kiri. Sedangkan putrinya mengalami luka lecet di bagian bibir.**

(ISM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *