Medianesia.id, Tanjungpinang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil 6 orang saksi dalam perkara barang kena cukai di Bintan untuk tersangka Apri Sujadi.
Pemanggilan saksi yang dilakukan di Mapolres Tanjungpinang tersebut untuk dimintai keterangan dugaan korupsi yang mana KPK sudah menetapkan Dua orang tersangka dalam yakni Apri Sujadi Bupati Non aktif dan ketua BP Kawasan Bintan Muhammad Saleh.
Dalam pemanggilan hari ini salah satu saksi yang dimintai keterangan yakni mantan Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang namun hingga saat ini belum hadir dalam pemanggilan tersebut.
“Penyidik KPK hari ini menjadwalkan 6 orang saksi yang diperiksa untuk tersangka Apri Sujadi” jelas Plt Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri
Adapun saksi yang dimintai keterangan yakni,
- YANY EKA PUTRA Komisaris PT BATAM PRIMA PERKASA, PT SUKSES PERKASA MANDIRI, dan PT LAUTAN EMAS KHATULISTIWA
- A LAM Swasta
- ARJAB Swasta
- GANDA TUA SIHOMBING Wiraswasta (PT Tirta Anugerah Sukses)
- MULYADI TAN Wiraswasta (PT Nano Logistic)
- BOY HERLAMBANG Anggota Polri. (yuli)





