Medianesia.id, Tanjungpinang – Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui Kasi Penkum Kejati Kepri Jendra Firdaus menymapaikan dalam rilisnya, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali memeriksa 3 orang sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi, Senin (03/05)
Dalam pemeriksaan Tiga orang saksi yang dimintai keterangan dalam kasus PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) yang merugikan negara.
“Iya benar, penyidik kembali periksa Tiga orang saksi dalam kasus Asabri” jelasnya.
Saksi yang diperiksa antara lain MAY selaku Direktur Utama PT. Anugerah Sekuritas, R selaku General Manager (GM) Finance PT. Hanson International dan AA selaku Head Compliance PT. MNC Sekuritas.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Asabri” tambahnya.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.





