Medianesia.id – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Riset Teknologi memperpanjang bantuan subsidi kuota internet gratis hingga akhir tahun, yang semula berakhir pada Mei lalu.
Bantuan subsidi akan diberikan kepada 38,1 juta siswa dan tenaga pendidik seperti guru dan dosen. Pengirimannya akan dilakukan mulai tanggal 11-15 setiap bulannya.
“Kami akan menyalurkan bantuan subsidi kuota data internet ini pada 11-15 September, 11-15 Oktober, dan 11-15 November 2021. Kuota data ini berlaku 30 hari sejak diterima,” kata Nadiem.
Ingat-ingat ya, Sabtu (11/9) besok adalah penyaluran pertama untuk kuota internet gratis Kemendikbud. Ini dia besaran dan aturan penerimaannya, seperti dilansir dari laman Kemendikbud Ristek, Jumat (10/9/2021).
Besaran Bantuan Kuota Data Internet Kemendikbud 2021:
Peserta Didik jenjang PAUD sebesar 7 GB/bulan
Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah sebesar 10 GB/bulan
Pendidik Jenjang PAUD dan Pendidik Dasar dan Menengah sebesar 12 GB/bulan
Dosen dan Mahasiswa sebesar 15 GB/bulan
Syarat Penerimaan Bantuan Kuota Data Internet Kemendikbud 2021:
- Terdaftar pada aplikasi Dapodik, untuk pelajar dan guru pendidikan dasar dan menengah.
- Terdaftar pada aplikasi PDDikti, untuk mahasiswa dan dosen
- Memiliki nomor HP yang aktif
- Jika penggunaannya nol bytes atau di bawah 1 GB, maka bantuan akan dihentikan pada bulan ketiga dari masa program (November 2021)
Bantuan kuota internet gratis Kemendikbud ini akan disalurkan langsung kepada nomor telepon pelajar dan pengajar yang sudah terdaftar di sistem data pokok pendidikan (Dapodik) dan PDDikti.
Kuota ini bisa dipakai untuk mengaskses semua situs dan aplikasi, kecuali yang diblokir olek Kominfo terkait program kuota internet gratis Kemendikbud. Medsos yang diblokir antara lain Facebook, Instagram, Pinterest, Snackvideo, Snapchat.
Kemudian sejumlah game yang diblokir antara lain Garena Free Fire, Garena AOV, FIFA Mobile Football, Clash of Clans, Mobile Legends, PUBG, Roblox. Kuota ini juga tidak bisa untuk mengakses aplikasi video seperti TikTok, Viu dan Netflix.
Sumber:detik





